Artikel
Dilema Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Penulis : Muhammad Ghozali (Mahasiswa Pendidikan Agama Islam IAIN SAS Babel ) | Diposting oleh Administrator | 15 Oktober 2019
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.( Jamal Ma’mur Asmani, 2015:15)
Pada era ini dunia pendidikan sering dikejutkan dengan isu-isu yang tidak pantas terjadi di satuan pendidikan baik dilakukan guru kepada peserta didik maupun peserta didik kepada guru. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meliris data mengenai tingkat kekerasan pada anak menurut survei internasional Center For Research On Women (ICRW) sebanyak 84 persen anak Indonesia mengalami kekerasan di sekolah.
Belakangan ini berita yang sering muncul (viral) dimedia sosial tindakan kurang pantas dilakukan peserta didik kepada guru. Dalam hal ini kita ambil contoh sosok guru bernama Nur Khalim, 30 Tahun yang ditantang muridnya sendiri berinisial AA 15 Tahun, karena guru tersebut menegur muridnya merokok didalam kelas. Selain itu pemukulan dilakukan siswa kepada guru terjadi di Jawa Timur, seperti pernah ditayangkan Patroli Indosiar olah tempat kejadian perkara dilakukan aparat polres Sampang, di lokasi pemukulan yang dilakukan pelajar terhadap guru honorer disebuah SMA di Sampang, Jawa Timur yang menyebabkan guru meninggal dunia. pemukulan terjadi karena siswa tidak terima ditegur guru karena menggangu teman-temannya dalam pelajaran melukis dihalaman sekolah.
Guru sebagai aktor pertama dalam pendidikan menjadi sosok manusia yang memberi ilmu pengetahuan kepada orang lain dan mempunyai peran dalam malakukan perubahan sosial terutama pada peserta didiknya terkhusus di era online ini dengan tujuan dapat membimbing dan mengarahkan dalam meniti hidup sebagaimana layaknya orang lain yang telah memilki ilmu dan pengetahuan. Seperti tertera dalam Undang-Undang guru dan dosen. Guru dan dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, malatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Herabudin, 2009:248), Tetapi seorang guru dalam melaksanakan tugasnya tentu tidak lepas dari rambu-rambu yang telah di tetapkan secara nasional mengenai apa yang mesti dilakukan.
Rambu-rambu tersebut salah satunya Undang-Undang Perlindungan Anak yang membahas tentang hak, dan kewajiban anak, serta wewenang orang tua terhadap anak dan segala macam hal yang berkenaan dengan itu, yang harapannya dapat melindungi hak-hak anak supaya anak dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan layak. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
UUPA kini masuk dalam ranah satuan pendidikan tepatnya pada Pasal 54 No.35 Tahun 2014 yang berbunyi “Anak di dalam dan lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan pihak lain”
Namun dengan adanya UUPA khususnya dalam satuan pendidikan menyebabkan peserta didik merasa benar-benar dilindungi sehingga tidak lagi menghormati dan menghargai guru sebagai pendidik dan tumbuh menjadi pribadi yang kurang bermoral apalagi di era dimana perubahan sosial tumbuh lebih cepat.Selain itu, adanya pasal tersebut membuat guru mengabaikan kesalahan yang dilakukan siswanya, guru merasa ditakut-takuti dan bertindak kurang tegas terhadap peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah dan melawan guru.
Disisi lain Undang-Undang Perlindungan Anak pada dasarnya bertujuan baik, yaitu melindungi anak dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. Walau demikian Undang-Undang Perlindungan Anak jangan sampai menyandera guru dalam mendidik. Karena dalam hal lain setiap guru memiliki harapan besar agar setiap anak didiknya cerdas, terampil, dan memiliki budi pekerti luhur.