Bagian Administrasi Umum dan Keuangan
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, penyusunan peraturan dan advokasi hukum, sistem informasi, penyusunan rencana strategis, program dan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian;
d. pelaksanaan penyusunan peraturan dan advokasi hukum;
e. penyusunan rencana strategis, perjanjian kinerja, program, dan anggaran;
f. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran;
g. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan;
h. pelaksanaan akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara; dan
i. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penataan organisasi, tata laksana, serta urusan kepegawaian.
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian;
d. pelaksanaan penyusunan peraturan dan advokasi hukum;
e. penyusunan rencana strategis, perjanjian kinerja, program, dan anggaran;
f. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran;
g. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan;
h. pelaksanaan akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara; dan
i. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penataan organisasi, tata laksana, serta urusan kepegawaian.
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara.