Berita

Prodi BKI IAIN SAS Babel Berbenah Lakukan Transformasi Digital

Bangka (IAINSAS) - Prodi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung gelar webinar nasional seri ke-1 di... Baca Selengkapnya

Rektor IAIN SAS Bangka Belitung Hadiri Rakor Forum Pimpinan PTKIN

Jayapura (IAINSAS) - Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Dr. Zayadi, M.Ag., didampingi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Zahwan... Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Kerjasama, IAIN SAS Babel undang Bangka Pos dalam Pelatihan Jurnalistik

Bangka (IAINSAS) – Tindaklanjuti Kerjasama, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung adakan Pelatihan Jurnalistik dengan mengundang... Baca Selengkapnya

Rektor IAIN SAS Babel Lantik 27 Pejabat Baru

Bangka (IAINSAS) - Rektor Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Dr. Zayadi, M.Ag melantik 11 PNS ke dalam Jabatan... Baca Selengkapnya

283 Lulusan IAIN SAS Bangka Belitung Diwisuda di Tengah Pandemi Corona

Bangka.12/12/2020. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung menggelar wisuda ke-III program sarjana dan magister,... Baca Selengkapnya

Bagian Administrasi Umum dan Keuangan

Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, penyusunan peraturan dan advokasi hukum, sistem informasi, penyusunan rencana strategis, program dan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian;
d. pelaksanaan penyusunan peraturan dan advokasi hukum;
e. penyusunan rencana strategis, perjanjian kinerja, program, dan anggaran;
f. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran;
g. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan;
h. pelaksanaan akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara; dan
i. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.

Bagian Administrasi Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penataan organisasi, tata laksana, serta urusan kepegawaian.

b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan
mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara.