Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
PROFIL
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Banga Belitung
Mukaddimah
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018, STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung menjadi IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Transformasi dan alih bentuk juga terjadi pada unit termasuk Pusat Penjaminan Mutu (P2M) menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Secara yuridis berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja IAIN SAS Bangka Belitung, tertanggal 27 Desember 2018. LPM dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Rektor.
Tugas dan fungsi LPM, secara yuridis diamanatkan dalam PMA RI Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 56. LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, menguadit, mematau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Sedangkan fungsi LPM sebagai berikut; 1) Menyusun rencana program dan anggaran; 2) Pengembangan mutu akademik; 3) Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; 4) Pelaksanaan evaluasi dan laporan; dan 5) Pelaksanaan administrasi kelembagaan.
Visi LPM adalah:
“Terwujudnya karakter dan budaya mutu di lingkungan IAIN SAS Bangka Belitung Tahun 2030”
Misi LPM adalah:
1. Menyusun dan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
2. Melaksanakan, mengembangan, mengendalikan dan meningkatkan mutu pendidikan berbasis akademik.
3. Menjamin pelaksnaan audit, pemantauan dan penilaian mutu akademik sebagai budaya mutu.
4. Melaksanakan budaya evaluasi dan pelaporan berbasis data dan Informasi Teknologi.
5. Melaksanakan dan menggembangkan budaya tertib administrasi kelembagaan secara periodik dan berkelanjutan.
Tujuan dan Fungsi
Tujuan : LPM bertujuan untuk melaksanakan fungsi pelayanan, pengembangan, pengendalian dan peningkatan mutu akademik bagi civitas akademika, dengan mengedepankan karakteristik al-akhlaqul al-karimah, kearifan spiritual, keluasan ilmu dan kebebasan intelektual sesuai bidang masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018, STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung menjadi IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Transformasi dan alih bentuk juga terjadi pada unit termasuk Pusat Penjaminan Mutu (P2M) menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Secara yuridis berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja IAIN SAS Bangka Belitung, tertanggal 27 Desember 2018. LPM dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Rektor.
Tugas dan fungsi LPM, secara yuridis diamanatkan dalam PMA RI Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 56. LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, menguadit, mematau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Sedangkan fungsi LPM sebagai berikut; 1) Menyusun rencana program dan anggaran; 2) Pengembangan mutu akademik; 3) Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; 4) Pelaksanaan evaluasi dan laporan; dan 5) Pelaksanaan administrasi kelembagaan.
Visi LPM adalah:
“Terwujudnya karakter dan budaya mutu di lingkungan IAIN SAS Bangka Belitung Tahun 2030”
Misi LPM adalah:
1. Menyusun dan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
2. Melaksanakan, mengembangan, mengendalikan dan meningkatkan mutu pendidikan berbasis akademik.
3. Menjamin pelaksnaan audit, pemantauan dan penilaian mutu akademik sebagai budaya mutu.
4. Melaksanakan budaya evaluasi dan pelaporan berbasis data dan Informasi Teknologi.
5. Melaksanakan dan menggembangkan budaya tertib administrasi kelembagaan secara periodik dan berkelanjutan.
Tujuan dan Fungsi
Tujuan : LPM bertujuan untuk melaksanakan fungsi pelayanan, pengembangan, pengendalian dan peningkatan mutu akademik bagi civitas akademika, dengan mengedepankan karakteristik al-akhlaqul al-karimah, kearifan spiritual, keluasan ilmu dan kebebasan intelektual sesuai bidang masing-masing.
Fungsi : Menjadikan LPM sebagai media audit untuk mengukur pelayanan mutu pendidikan, mendiagnosa pelaksanaan akademik, dan membantu civitas akademika dalam peningkatan mutu pendidikan.